AnalisisSWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunities (kesempatan), dan Threats (ancaman) dalam suatu perusahaan.Strength dan Opportunities termasuk dalam aspek yang menguntungkan, sedangkan Weakness dan Threats adalah aspek yang merugikan bagi suatu bisnis.. Faktor-faktor yang mempengaruhi kekuatan dan Kuncijawabannya adalah: A. Biaya operasi murah. Dilansir dari ensiklopedia pendidikan, dibawah ini yang merupakan kelemahan dari client-server, kecuali biaya operasi murah. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Cermati proposal kegiatan berikut. Asuransidalam Undang-Undang No.2 Th 1992; Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab Kemampuanmanajemennya lebih besar. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT). Kelemahan Persekutuan Komanditer Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Kelangsungan hidupnya tidak menentu. TEKNIKPENGUMPULAN DATAOLEH ODEBHORA PADA Di bawah ini adalah beberapa teknik pengumpulan data, yaitu: A. ANGKET Agket (self-administered questionnaire) adalah teknik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden.Responden adalah orang yang menjawab atau memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. Sintaksatau pedoman dasar dalam menentukan langkah-langkah pelaksanaan model pembelajaran PJBL (Project Based Learning) menurut Mulyasa (2014, hlm. 145) adalah sebagai berikut. Menyiapkan pertanyaan atau penugasan proyek, tahap ini sebagai langkah awal agar peserta didik mengamati lebih dalam terhadap pertanyaan yang muncul dari fenomena yang ada. Berikutjenis laporan keuangan yang sering digunakan perusahaan yaitu: 1. Laporan Laba/Rugi. Jenis laporan keuangan ini biasa dikenal dengan nama lain seperti income statement atau profit loss statement. Fungsi utamanya yaitu untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan dilihat dari kerugian atau keuntungan yang diperoleh di periode tersebut. Berikutbeberapa cara membuatnya. 1. Mengumpulkan Berbagai Pihak Yang Berkepentingan. Dalam membuat analisis SWOT, diperlukan insight dari beberapa pihak di internal untuk mengidentifikasi baik itu kekuatan, kelemahan, peluang maupun ancaman. Pihak-pihak tersebut mulai dari pimpinan, manajer, dan staff dari berbagai divisi. Contohbentuk perusahaan bukan berbadan hukum ialah: Perusahaan Perseorangan. Yayasan. Persekutuan Perdata. Command Vennootschap (CV) Pesekutuan Perdata. Bentuk perusahaan ini dapat dijalankan oleh swasta dan perusahaan yang ingin melakukan kerjasama. 3. Perusahaan Multinasional. Getaranyang timbul relatif kecil; Dapat menyalurkan torq dan gaya yang besar; Tahan terhadap kebocoran; Semua jawaban benar; Jawaban: D. Tahan terhadap kebocoran. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang bukan merupakan keuntungan menggunakan sistem hydraulic adalah: tahan terhadap kebocoran. Berikutini adalah faktor-faktor yang dapat mengurangi nilai dari suatu aset: Acquisition cost atau faktor biaya perolehan Dana perolehan merupakan biaya dasar perhitungan besarnya depresiasi yang dialokasikan per periode akuntansi tertentu. Biaya ini adalah faktor utama dalam menentukan seberapa banyak penyusutan dari aset tetap. Berikutini kekurangan ada dalam CV: Tanggung Jawab Sekutu Aktif sampai Harta Pribadi Pihak yang bertindak sebagai sekutu aktif menjadi pihak bertanggung jawab sampai harta pribadi dan mempunyai hak untuk menjalankan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. 6Kekurangan CV 7 Tips Membangun Persekutuan Komanditer yang Sukses 7.1 1. Pastikan Anda memiliki visi yang sama 7.2 2 Pilih mitra dengan keterampilan yang saling melengkapi. 7.3 3. Memiliki pengalaman 7.4 4. Tentukan dengan jelas peran dan tanggung jawab masing-masing mitra 7.5 5. Buat perjanjian secara tertulis 7.6 6. Jujur satu sama lain 7.7 7. Pengertiananalisis rasio keuangan ( financial ratio analysis) adalah alat untuk mengukur kinerja perusahaan berdasarkan data perbandingan yang ditulis dalam laporan keuangan seperti laporan neraca, laba rugi, dan arus kas dalam satu periode tertentu. Hal ini biasanya dilakukan oleh akuntan pada akhir periode perusahaan dalam satu tahun. Kuncijawabannya adalah: C. kadang email lambat diterima . Dilansir dari Ensiklopedia, Berikut ini yang merupakan kerugian dari email forwarding adalahberikut ini yang merupakan kerugian dari email forwarding adalah kadang email lambat diterima . Penjelasan. Kenapa jawabanya bukan A. dapat dibaca darimana saja ? Nah ini nih masalahnya, setelah 9hK6. sitiuswatunkhasanah sitiuswatunkhasanah Ekonomi Sekolah Menengah Atas terjawab Berikut ini yang bukan merupakan kelemahan dari CV adalah... a. modal yang sudah ditanam susah ditarik kembali B. mudah terjadi konflik C. tanggung jawab sekutu pengusaha tidak terbatas D. kerahasiaan terjamin e. bila sekutu penguasa bertindak ceroboh sekutu yang lain ikut menanggung akibatnya​ Iklan Iklan RAP121221 RAP121221 JawabanB. mudah terjadi konflik Penjelasanmudah terjadi konflik bukan kelemahan dari CV salah ajg Iklan Iklan minionskechil8 minionskechil8 JawabanB......Penjelasanmaaf kalo salah.... Iklan Iklan Pertanyaan baru di Ekonomi 17. Diketahui P = 50 Q-20 maka pernyataan dibawah ini betul kecuali.... A. Jika jumlah yang ditawarkan sebesar 10 unit maka terjadi pada harga 480 B. … Diatas adalah fungsi Jika P = 230 maka Q = 5D. Fungsi tersebut adalah fungsi penawaran E. Ketika produsen tidak mau menjual produknya, itu terjadi pada harga -20​ 2. PT Wiweka menanamkan kas yang sementra menganggur pada surat berharga, sejak tahun 2012 dengan perincian sebagai berikut Saham PT Ena lemba … r Rp =Rp Saham PT Wahyu lbr Rp =Rp Saham PT Wahyu lbr Rp =Rp + Jumlah =Rp Saham PT Wahyu di jual pada akhir tahun 2014 dengan harga jual Rp Harga pasar surat berharga tersebut selama tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 dlm Rpadalah sebagai berikut Jenis surat berharga 2012 2013 2014 Saham PT Ena Saham PT Wahyu - Obligasi PT Leo Diminta Buatlah jurnal-jurnal yang berhubungan dengan surat berharga tersebut selama 3 tahun pemilikan dan penyajiannya di dalam laporan Neraca setiap akhir tahun apabila perusahaan menggunakan metode a. Harga pokok b. Comwil c. Harga pasar​ sebagai seorang manajer keuangan, biaya apa yang akan anda prioritaskan seandainya kondisi keuangan perusahaan tidak terlalu baik, dan mengapa anda me … milih biaya tersebut sebagai prioritas 38. Pak Yosia membeli Nasi Goreng satu porsi seharga dengan segelas Es Teh Manis Manis seharga Rp serta Tahu Goreng dan Telur Dadar ma … sing-masing dan di Restoran A. Restoran A memberlakukan biaya layanan service charge sebesar 5%. Restoran ini berada di Jakarta dengan tarif PB1 yang ditetapkan Pemda adalah 10%. Maka, PB1 yang harus dibayarkan oleh Pak Yosia dan total uang yang harus dikeluarkan untuk membeli makan dan minuman tersebut adalah? Pada tahun 2020, PDB Negara A sebesar dan Negara B sebesar Pada tahun tersebut jumlah penduduk Negara A sebesar 200 … ribu jiwa dan Negara B sebesar 400 ribu jiwa. Bandingkan pendapatan per kapita Negara A dan Negara B. Sebelumnya Berikutnya OYMahasiswa/Alumni Universitas Jenderal Soedirman20 Mei 2022 0525Jawaban yang benar adalah B Penjelasan CV Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Berikut merupakan kelemahan CV 1. Kinerja perusahaan tergantung kemampuan sekutu pengusaha 2. Modal yang ditanam susah ditarik kembali 3. Mudah terjadi konflik antar sekutu pengusaha 4. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas 5. Harta kekayaan sekutu aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah B. Tanggung jawab sekutu komanditer aktif bersifat akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan! Pengertian CV – Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan badan hukum, karena meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi pengesahan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan badan hukum yang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, bagian kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menegaskan “Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang”. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum sama dengan firma, sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Pengertian CV Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Menurut para ahli pengertian cv adalah persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu. Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut. Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” geldschieter, financial backer yang diatur dalam UU Pelepas Uang Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523. Menurut Pasal 20 KUHD Pengertian CV adalah mengenal sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut; Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas commanditeire vennootschap, limited by shares; Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan beperkte aansprakelijkheid, limited liability; dan Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer ataucommanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner. Pengertian CV Lanjutan I Anggota atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” daden van beheer. Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris dapat bertindak ke luar dan sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, dapat dikemukakan beberapa patokan Hanya anggota penguruslah yang dapat bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”; Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul akibat hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan CV. Oleh karena itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma Fa, sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya sebab mereka mencampuri pengurusan itu. Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Hal tersebut menambah juga atas khazanah dalam Pengertian CV. Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan dapat dikembangkan menjadi CV yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk dapat menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diperlukan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut. Pengertian CV Lanjutan II Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya dapat diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa aandelen aantonder, bearer shares atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang dapat menunjukkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV. Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” aandelen op naam, registered share. Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham agar pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini dapat dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha shareholders dalam PT dengan CV atas saham. Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saham shareholders dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus daden van beheer yang disebut Sekutu Komplementaris memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas unlimited liability sampai meliputi harta pribadinya; dan Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar AD. Pengertian CV Lanjutan III Dapat dikatakan bahwa pengertian CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur tentang CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan. Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer Komanditaris atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia atau pailit itu adalah anggota dalam Sekutu Komplementer Komplementaris atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan PT. Kelebihan Dan Kekurangan CV Commanditaire Vennootschap Setelah mengetahui tentang Pengertian CV, Dalam memilih bentuk badan usaha CV memiliki keuntungan dan juga kerugian atau kelemahan jika dibandingkan dengan badan usaha perseorangan atau perseroan terbatas. Berikut ini adalah kelebihan CV Untuk mendirikan CV saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banya jika dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan, misalnya ikut dalam tender pekerjaan tertentu. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya, jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. CV lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya sehingga mudah memperoleh tender dari pemerintah. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya sekutu komaditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. Unsur-Unsur Persekutuan Komanditer CV Unsur CV sebagai perkumpulan Sebagai Kepentingan bersama Sebagai Kehendak bersama Mempunyai Tujuan bersama Mempunyai Kerja sama. Unsur CV Sebagai persekutuan perdata Sebagai Perjanjian timbal balik Sebagai Inbreng Sebagai Pembagian keuntungan. Unsur CV Sebagai firma Untuk Menjalankan perusahaan pasal 16 KUHD; Dengan nama bersama atau firma pasal 16 KUHD; dan Sebagai Tanggung jawab sekutu kerja yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan pasal 18 KUHD. Unsur kekhususan persekutuan komanditer Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer. Sifat Persekutuan Komanditer CV Sulit untuk menarik modal yang sudah disetor; Modal yang besar karena didirikan banyak pihak; Gampang mendapatkan sebuah kridit pinjaman; Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan; Relatif tidak sulit untuk didirikan; dan Kelangsungan hidup sih perusahaan cv tidak menentu. Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer CV Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang memperkuat Pengertian CV, diantaranya yaitu sebagai berikut Sekutu aktif atau sekutu Komplementer Pengurus, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang harta pribadinya Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer Tidak Kerja, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Tujuan Persekutuan Komanditer CV Setiap CV memiliki tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar bisa melakukan suatu kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, yang sifatnya khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Tapi ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV yaitu untuk Badan usaha agar suatu usaha mempunyai wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan jika akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya untuk pengadaan suatu barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil. Baca Juga Pengertian Lainnya Klik Disini Baca Juga Berita Terbaru Klik Disini CV adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum sehingga badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri yang dalam proses pendiriannya, harus menggunakan akta dan harus didaftarkan, yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang buku pertama titel ketiga pada bagian kedua Pasal 16 sampai dengan Pasal usaha berbentuk CV atau Persekutuan komanditer memiliki kelebihan dan kekurangannya akan dijabarkan kelebihan dan CVKelebihan dari CV atau persekutuan komanditer beberapa diantaranya adalahDalam proses pendiriannya, tergolong usaha CV atau persekutuan komanditer umumnya lebih mudah dalam mendapatkan modal perbankan karena lebih yang terkumpul nilainya lebih besarSebagai tempat menanam modal, CV atau persekutuan merupakan pilihan yang cenderung lebih dapat terdisversiKebutuhan model dapat lebih mudah untuk dipenuhiManajemen dalam badan usaha CV atau persekutuan komanditer mudah untuk berkembang, karena posisinya bisa diisi oleh tenaga professional sehingga pengelolaannya akan menjadi jauh lebih manajemennya lebih dalam pendirian perusahaan ditanggung bersama-sama oleh seluruh CVKekurangan dari CV atau persekutuan komanditer diantaranya, yaituMudah terjadi konflik antara para sekutu yang terdapat di dalam CVSebagian sekutu yaitu sekutu aktif sekutu komplementer memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding sekutu lainnya yaitu sekutu pasif atau sekutu komanditerKekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleksApabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara pasif sekutu komanditer tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif sekutu komplementerOperasional dari CV sangat tergantung kepada sekutu aktif sehingga kelangsungan hidup usaha tidak menentu karena banyak tergantung kepada sekutu aktif atau sekutu komplementer selaku yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.

berikut ini yang bukan merupakan kelemahan dari cv adalah